📚 *Ngaji Kitab Matan Taqrib ( Mahroh dari perkawinan)*
Berkata Qadhi Abu Syujaa' Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfihani:
ﻭﺃﺭﺑﻊ ﺑﺎﻟﻤﺼﺎﻫﺮﺓ:
١ - ﺃﻡ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ
٢ - ﻭﺍﻟﺮﺑﻴﺒﺔ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﺑﺎﻟﺄﻡ
٣ - ﻭﺯﻭﺟﺔ ﺍﻟﺄﺏ
٤ - ﻭﺯﻭﺟﺔ ﺍﻟﺎﺑﻦ.
ﻭﻭﺍﺣﺪﺓ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﺠﻤﻊ: ﻭﻫﻲ
١ - ﺃﺧﺖ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ
Empat wanita mahrom sebab pernikahan yaitu:
1. Mertua.
2. Anak perempuan tiri kalo sudah dukhul dgn ibunya.
3. Istrinya bapa.
4. Istrinya anak.
Dan ada satu wanita (yang haram di nikah namun tidak untuk selamanya akan tetapi dari sisi) tidak boleh dikumpulkan (saja). Dia adalah saudara perempuannya istri.
Bersambung...
🙏 Wa Allaahu a'lam.
Berkata Qadhi Abu Syujaa' Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfihani:
ﻭﺃﺭﺑﻊ ﺑﺎﻟﻤﺼﺎﻫﺮﺓ:
١ - ﺃﻡ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ
٢ - ﻭﺍﻟﺮﺑﻴﺒﺔ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﺑﺎﻟﺄﻡ
٣ - ﻭﺯﻭﺟﺔ ﺍﻟﺄﺏ
٤ - ﻭﺯﻭﺟﺔ ﺍﻟﺎﺑﻦ.
ﻭﻭﺍﺣﺪﺓ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﺠﻤﻊ: ﻭﻫﻲ
١ - ﺃﺧﺖ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ
Empat wanita mahrom sebab pernikahan yaitu:
1. Mertua.
2. Anak perempuan tiri kalo sudah dukhul dgn ibunya.
3. Istrinya bapa.
4. Istrinya anak.
Dan ada satu wanita (yang haram di nikah namun tidak untuk selamanya akan tetapi dari sisi) tidak boleh dikumpulkan (saja). Dia adalah saudara perempuannya istri.
Bersambung...
🙏 Wa Allaahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar